Senin, 26 Januari 2015

Lebih Mendalam tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment)

Akhir tahun 2014 lalu tepatnya tanggal 23 Desember 2014, di gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Menteri ESDM Sudirman Said  mengumumkan Dirut PLN yang baru. Resmi nama Sofyan Basir lah yang akhirnya muncul. Sofyan Basir, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari tahun 2005 hingga 2014.
 
 
Sumber : Antara/MuhammadAdimaja
  
Pada acara “Bincang Pagi Bareng Direksi” di Ruang Auditorium PLN Pusat tanggal 5 Januari 2015 lalu, beliau untuk pertama kalinya memperkenalkan diri sebagai Dirut PLN di depan seluruh pegawai PLN Kantor Pusat dan perwakilan pegawai PLN dan anak perusahaan se-Jakarta. 

Di dalam perkenalan tersebut beliau menyampaikan bahwa orientasi PLN adalah pelanggan, yakni pelayanan yang memuaskan dengan tarif seefisiennya. Untuk itu lah kawan pintar......, pria yang gemar membaca ini menginstruksikan kepada seluruh pegawai PLN (termasuk saya, hehe...) untuk selalu lebih detail dan mendalam dalam menghadapi setiap masalah, tentunya yang berkaitan dengan masyarakat luas. Beliau percaya bahwa apabila pelanggan puas dan nyaman, maka harga tidak jadi masalah.


Sumber : PLNKita/NewsLetterEdisi174

Berbicara mengenai kepuasan pelanggan dan harga, kami rasa salah satu bentuk kepuasan pelanggan adalah keterbukaan informasinya yang seluas – luasnya tentang harga atau tarif listrik yang harus dibayar oleh pelanggan. Nah, untuk itulah kali ini kami ingin membahas mengenai harga atau tarif tersebut. Simak baik – baik ya kawan pintar..
 

Sumber : Okezone.com

Saat ini tarif listrik yang berlaku adalah sesuai dengan Permen ESDM nomor 31 tahun 2014. Di dalam permen ini (peraturan menteri yah, bukan permen yang lain) ada hal baru yang diterapkan, yakni Tariff Adjustment

Maksud dari Tariff Adjustment ini adalah tarif yang dikenakan kepada pelanggan, akan terus disesuaikan (tiap bulan) dengan biaya produksi listrik. Entah dinaikkan atau diturunkan. Intinya, biaya yang kawan pintar keluarkan setidaknya sama dengan atau mendekati biaya yang dikeluarkan PLN untuk produksi listrik. 

Di dalam komponen biaya produksi listrik sendiri, ada 3 (tiga) faktor yang sangat mempengaruhi, yakni : nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika, harga minyak bumi indonesia, dan inflasi. 

Bisa dibayangkan Kawan Pintar...? 

Bila harga tidak disesuaikan (di-adjust) tapi salah satu dari 3 faktor tersebut naik, maka biaya produksi akan naik juga. Bila biaya produksi naik maka subsidi juga akan naik.

Kalau ketiganya naik? 

“Mati Mi” (dalam daerah Kab Bone, kalimat tersebut menggambarkan situasi yang tidak menyenangkan. Hehee...) 

Yuppzz.. betul sekali Kawan Pintar. Hal ini lah yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan oleh Kementerian ESDM untuk menerapkan Tariff Adjustment kepada pelanggan. 

Adapun tarif yang dikenakan tariff adjustment adalah sebagai berikut :
 
1. R3 : Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

2. B2 : Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

3. B3 : Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

4. P1 : Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

5. R1 : Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA

6. R1 : Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

7. R1 : Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA

8. I3 : Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

9. I4 : Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan

10. P2 : Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

11. P3 : Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan

12. L : Layanan Khusus


Sehingga kalau tarif listrik di rumah Kawan Pintar termasuk dalam 12 tarif di atas, maka harga rp/kwh nya berubah setiap bulan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sangatttt disarankan, Kawan Pintar untuk rajin - rajin update harga rp/kwh yang terbaru di www.pln.co.id. Dengan begitu  Kawan Pintar dapat menghitung sendiri mengenai tagihan ataupun pembelian token/pulsa listriknya, serta mengetahui seberapa besar kenaikan ataupun penurunan pemakaiannya secara berkala. mudahkan Kawan Pintar????

Dengan penerapan ini, pengeluaran pemerintah untuk subsidi listrik dapat berkurang, sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan untuk bidang lainnya, untuk subsidi pendidikan misalnya. 

Jadi tidak ada dusta diantara kita yah..., seperti lagu yang dinyanyikan grup band angkasa. 

“..... dan kini semua kau katakan padakuuuu.. jangan ada dusta di antara kita..... “
 
Loh Loh malah nyanyi.. Maaf Kawan Pintar suka keseleo ini bibir kalau baca lirik.. hehehe..

Nah, sekali lagi apabila Kawan Pintar ingin mengetahui besaran rupiah yang ditetapkan tiap bulan untuk Tariff Adjustment di atas, kawan pintar dapat mendownloadnya di www.pln.co.id. Sedangkan untuk tarif diluar 12 tarif di atas, dikenakan sesuai dengan lampiran yang tertera dalam Permen ESDM No. 31 tahun 2014. Kawan Pintar pun dapat mendownloadnya di berbagai situs di internet.

 
Sumber : TEMPO/MachfoedGembong

Jelas, tujuan utama diterapkannya Tariff Adjustment ini adalah menjaga kelangsungan penyediaan tenaga listrik agar nusantara tercinta ini tetap terang benderang hingga anak cucu kita nanti. Amienn..

Dan pada akhirnya semua manfaat kembali untuk kita semua.
Tetap Semangat Tetap Sehat dan Tetap Update Terus tentang PLN Watampone. Terima kasih.....





"Prinsip Manajemen PLN adalah Keterbukaan yang Se LUAS-LUAS nya tanpa Sekat dan Batas"

 - Sofyan Basir -