Akhir
tahun 2014 lalu tepatnya tanggal 23 Desember 2014, di gedung Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Menteri ESDM
Sudirman Said mengumumkan Dirut PLN yang
baru. Resmi nama Sofyan Basir lah yang akhirnya muncul. Sofyan Basir,
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari
tahun 2005 hingga 2014.
Pada
acara “Bincang Pagi Bareng Direksi” di Ruang Auditorium PLN Pusat tanggal 5
Januari 2015 lalu, beliau untuk pertama kalinya memperkenalkan diri sebagai
Dirut PLN di depan seluruh pegawai PLN Kantor Pusat dan perwakilan pegawai PLN
dan anak perusahaan se-Jakarta.
Di dalam perkenalan tersebut beliau
menyampaikan bahwa orientasi PLN adalah pelanggan, yakni pelayanan yang
memuaskan dengan tarif seefisiennya. Untuk itu lah kawan pintar......, pria
yang gemar membaca ini menginstruksikan kepada seluruh pegawai PLN (termasuk
saya, hehe...) untuk selalu lebih detail dan mendalam dalam menghadapi setiap
masalah, tentunya yang berkaitan dengan masyarakat luas. Beliau percaya bahwa
apabila pelanggan puas dan nyaman, maka harga tidak jadi masalah.
Sumber :
PLNKita/NewsLetterEdisi174
|
Berbicara mengenai kepuasan
pelanggan dan harga, kami rasa salah satu bentuk kepuasan pelanggan adalah
keterbukaan informasinya yang seluas – luasnya tentang harga atau tarif listrik
yang harus dibayar oleh pelanggan. Nah, untuk itulah kali ini kami ingin membahas
mengenai harga atau tarif tersebut. Simak baik – baik ya kawan pintar..
Saat ini tarif listrik yang
berlaku adalah sesuai dengan Permen ESDM nomor 31 tahun 2014. Di dalam permen
ini (peraturan menteri yah, bukan permen yang lain) ada hal baru yang
diterapkan, yakni Tariff Adjustment.
Maksud
dari Tariff Adjustment ini adalah
tarif yang dikenakan kepada pelanggan, akan terus disesuaikan (tiap bulan)
dengan biaya produksi listrik. Entah dinaikkan atau diturunkan. Intinya, biaya
yang kawan pintar keluarkan setidaknya sama dengan atau mendekati biaya yang
dikeluarkan PLN untuk produksi listrik.
Di dalam komponen biaya produksi
listrik sendiri, ada 3 (tiga) faktor yang sangat mempengaruhi, yakni : nilai
tukar rupiah terhadap dollar amerika, harga minyak bumi indonesia, dan inflasi.
Bisa dibayangkan Kawan Pintar...?
Bila harga tidak disesuaikan (di-adjust) tapi salah satu dari 3 faktor tersebut
naik, maka biaya produksi akan naik juga. Bila biaya produksi naik maka subsidi
juga akan naik.
Kalau ketiganya naik?
“Mati Mi” (dalam daerah Kab Bone,
kalimat tersebut menggambarkan situasi yang tidak menyenangkan. Hehee...)
Yuppzz.. betul sekali Kawan
Pintar. Hal ini lah yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan oleh Kementerian
ESDM untuk menerapkan Tariff Adjustment
kepada pelanggan.
Adapun tarif yang dikenakan tariff adjustment adalah sebagai berikut :
1. R3 : Rumah Tangga besar
di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
2. B2 : Bisnis menengah di
tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
3. B3 : Bisnis besar di
tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
4. P1 : Kantor Pemerintah
di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
5. R1 : Rumah Tangga kecil
di tegangan rendah, daya 1300 VA
6. R1 : Rumah Tangga kecil
di tegangan rendah, daya 2200 VA
7. R1 : Rumah Tangga
menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
8. I3 : Industri menengah
di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 : Industri besar di
tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 : Kantor Pemeritah
di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 : Penerangan Jalan
Umum di tegangan rendah, dan
12. L : Layanan Khusus
Sehingga kalau tarif listrik di rumah Kawan Pintar termasuk dalam 12 tarif di atas, maka harga rp/kwh nya berubah setiap bulan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sangatttt disarankan, Kawan Pintar untuk rajin - rajin update harga rp/kwh yang terbaru di www.pln.co.id. Dengan begitu Kawan Pintar dapat menghitung sendiri mengenai tagihan ataupun pembelian token/pulsa listriknya, serta mengetahui seberapa besar kenaikan ataupun penurunan pemakaiannya secara berkala. mudahkan Kawan Pintar????
Dengan penerapan ini, pengeluaran pemerintah untuk subsidi listrik dapat berkurang, sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan untuk bidang lainnya, untuk subsidi pendidikan misalnya.
Dengan penerapan ini, pengeluaran pemerintah untuk subsidi listrik dapat berkurang, sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan untuk bidang lainnya, untuk subsidi pendidikan misalnya.
Jadi tidak ada dusta diantara kita yah..., seperti lagu yang
dinyanyikan grup band angkasa.
“..... dan kini semua kau
katakan padakuuuu.. jangan ada dusta di antara kita..... “
Loh Loh malah nyanyi.. Maaf Kawan Pintar suka keseleo ini bibir kalau
baca lirik.. hehehe..
Nah, sekali lagi apabila Kawan Pintar ingin
mengetahui besaran rupiah yang ditetapkan tiap bulan untuk Tariff Adjustment di atas, kawan pintar dapat mendownloadnya di www.pln.co.id.
Sedangkan untuk tarif diluar 12 tarif di atas, dikenakan sesuai dengan lampiran
yang tertera dalam Permen ESDM No. 31 tahun 2014. Kawan Pintar pun dapat
mendownloadnya di berbagai situs di internet.
Jelas, tujuan utama diterapkannya
Tariff Adjustment ini adalah menjaga
kelangsungan penyediaan tenaga listrik agar nusantara tercinta ini tetap terang
benderang hingga anak cucu kita nanti. Amienn..
Dan pada akhirnya semua manfaat kembali untuk kita semua.
Tetap Semangat Tetap Sehat dan Tetap Update Terus tentang PLN
Watampone. Terima kasih.....
"Prinsip Manajemen
PLN adalah Keterbukaan yang Se LUAS-LUAS nya tanpa Sekat dan Batas"
- Sofyan Basir -